PANCASILA
DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Belajar
sejarah, seperti sejarah Pancasila mungkin bagi sebagian orang dianggap tidak
penting. Walaupun nilai – nilai Pancasila telah ada pada bangsa Indonesia sejak
zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara, namun tidak ada
salahnya kita mengetahui dan memahami periodisasi tahap – tahap perkembangan
sejarah Indonesia. Proses terbentuknya negara Indonesia melalui proses sejarah
yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu hingga munculnya kerajaan-kerajaan
pada abad ke-IV. Indonesia juga tidak akan berdiri tanpa Pancasila, karena dasar
bagi Indonesia merdeka itu adalah Pancasila. Sebenarnya yang dimaksud atau yang
diharapkan dari belajar sejarah adalah sesuatu nilai atau inti yang terkandung
di dalam suatu peristiwa yang kita pelajari. Nilai itu menimbulkan efek
semangat dan sikap optimis yang ada pada diri kita untuk melanjutkan kehidupan
ke depan yang lebih baik. Seperti halnya sejarah lahirnya Pancasila ini,
semangat juang yang tinggi yang telah dibawa oleh para pahlawan, perancang,
maupun pencetus Pancasila hingga dapat membawa Indonesia merdeka dan membuat
Indonesia mempunyai landasan dasar atau ideologi. Ideologi tersebut yang
mengajarkan kita tentang ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta
keadilan. Menurut plokamator kita, Soekarno, bangsa yang besar adalah bangsa
yang mampu menghargai sejarah-nya.
Masuknya agama-agama besar seperti Hindu, Budha,
Islam di Indonesia menandai dimulainya kehidupan beragama pada masyarakat.
Bagaimana agama merubah kehidupan dan pandangan masyarakat dapat dilihat pada
sistem sosial ekonominya. Penyelenggaraan perdagangan di kota - kota pelabuhan
menimbulkan komunikasi terbuka, sehingga terjadi mobilitas sosial baik
horisontal maupun vertikal serta perubahan gaya hidup dan nilai-nilai. Tidak
lama kemudian Islam masuk ke Indonesia dan menguasai perdagangan Internasional.
Di lain pihak kekuasaan pusat dengan agama Hindu - Budha mengalami kemerosotan
bersamaan dengan disintregasi politik dan degenerasi kultural. Akibatnya
terciptalah kondisi yang baik bagi suatu perubahan. Dalam politik juga kemudian
lahir kerajaan-kerajaan Islam.
Pancasila yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
oleh PPKI merupakan filsafat, dasar, atau ideologi bangsa Indonesia. Sebelum
negara Indonesia terbentuk pada 17 Agustus 1945, bentuk pemerintahan Indonesia
adalah kerajaan. Menurut Muh. Yamin berdirinya bangsa Indonesia tidak dapat
dipisahkan dengan kerajaan – kerajaan yang ada, hingga datangnya bangsa –
bangsa lain ke Indonesia untuk menjajah Indonesia hingga beratus – ratus tahun
lamanya.
Kerajaan pertama adalah kerajaan Kutai yang berada
di Kalimantan. Pada zaman ini masyarakat Kutai menampilkan nilai-nilai sosial
politik, dan ketuhanan. Dengan begitu Kutai memberikan andil besar terhadap
nilai – nilai Pancasila. Selain Kutai, sejarah Indonesia juga menyebutkan bahwa
ada dua kerajaan besar yang melambangkan kemegahan dan kejayaan masa lalu yaitu
Sriwijaya dan Majapahit. Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu
negara telah tercermin pada kerajaan Sriwijaya yang berbunyi “marvuat vanua
criwijaya siddhayara subhika” yaitu suatu cita-cita negara yang adil &
makmur. Pada zaman Majapahit, sumpah Palapa yang dilontarkaan oleh Gadjah Mada berisi tentang cita-cita
mempersatukan seluruh Nusantara. Majapahit pun melahirkan beberapa empu seperti
empu Prapanca yang menulis buku Negara Kertagama (1365) yang di dalamnya
terdapat istilah “Pancasila”, sedangkan empu Tantular mengarang buku Sutasoma
yang di dalamnya tercantum seloka persatuan nasional “Bhineka Tunggal Ika” yang
artinya walaupun berbeda – beda tapi tetap satu. Dengan berjalannya waktu,
kerajaan Majapahit runtuh pada awal abad ke XVI dan berkembanglah agama Islam
juga kerajaan – kerajaan Islam.
Pada awal abad ke XVI ini bangsa Eropa seperti mulai
masuk ke Nusantara untuk mencari rempah – rempah. VOC sebagai perwakilan dagang
Belanda di Inddonesia mendirikan markas besarnya di Batavia dan mulai menguasai
wilayah – wilayah perdagangan di Nusantara. Bangsa asing yang masuk ke
Indonesia pada awalnya berdagang, namun kemudian berubah menjadi praktek
penjajahan. Adanya penjajahan membuat perlawanan dari rakyat Indonesia di
berbagai wilayah Nusantara, namun karena tidak adanya kesatuan dan persatuan di
antara mereka maka perlawanan tersebut senantiasa sia-sia. Kontak dengan bangsa
Eropa telah membawa perubahan-perubahan dalam pandangan masyarakat yaitu dengan
masuknya paham-paham baru, seperti liberalisme, demokrasi, dan nasionalisme.
Hingga akhirnya Indonesia dapat menumbuhkan jiwa nasionalisme dan bersatu untuk
merdeka. Akhirnya muncullah masa kebangkitan, pada masa ini banyak berdiri
gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan
akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri. Janji penjajah Belanda mengenai
kemerdekaan Indonesia hanyalah omong kosong belaka. Sampai akhirnya penjajah
Jepang masuk ke Indonesia. Karena didesak oleh Sekutu, Jepang pun menjanjikan kemerdekaan
tanpa syarat kepada bangsa Indonesia. Bahkan untuk mendapatkan simpati dan
dukungan dari bangsa Indonesia, maka sebagai realisasi janji tersebut dibentuklah
suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan
Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha - Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
atau Dokuritsu Zyunbi Tioosakai yang diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman
Wediodiningrat, dan ketua muda Ichubangase serta RP. Soeroso. BPUPKI mulai
bekerja pada 28 Mei 1945 yang dimulai dengan upacara pembukaan. Pada sidang
pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945) dengan pembicaranya adalah Mr. Muh.
Yamin, Mr. Soepomo, Drs. Moh. Hatta, dan Ir. Soekarno. Mereka semua berpidato
guna membahas tentang rancangan usulan dasar negara.
Isi pidato Mr. Muh. Yamin adalah
sebagai berikut :
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
Isi pidato Soepomo intinya adalah
bahwa dasar pemerintahan suatu negara bergantung pada staatsidee yang akan dipakai. Terdapat tiga aliran tentang negara
yaitu aliran pikiran perseorangan (Individualis), aliran pikiran tentang negara
berdasar golongan (class theory), dan
yang ketiga aliran pikiran lainnya (teori integralistik).
Selanjutnya Soekarno mengusulkan
kepada sidang bahwa dasar bagi Indonesia merdeka disebut Pancasila, yaitu :
1. Kebangsaan
(nasionalisme)
2. Kemanusiaan
(internasionalisme)
3. Musyawarah,
mufakat, perwakilan
4. Kesejahteraan
social
5. Ketuhanan
yang berkebudayaan
Kemudian apabila tidak disetujui
maka dirangkumlah dalam Trisila, yaitu :
1. Sosio
- nasionalisme
2. Sosio
- demokrasi
3. Ketuhanan
Bisa juga diperas menjadi satu,
yang disebut Ekasila yaitu gotong – royong.
Setelah sidang tersebut dibentuklah
panitia kecil yaitu panitia sembilan. Panitia sembilan bersidang tanggal 22
Juni 1945 dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Mukadimah Hukum
Dasar, alinea keempat dalam rumusan dasar negara sebagai berikut:
1. Ketuhanan
dengan berkewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk - pemeluknya.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Moh. Yamin mempopulerkan
kesepakatan tersebut dengan nama Piagam Jakarta. Pada sidang kedua BPUPKI, 10
Juli 1945 dibicarakan mengenai materi UUD dan penjelasannya. Sidang kedua ini
juga berhasil menentukan bentuk negara Indonesia yaitu Republik. Seiring
berjalannya waktu, dibentuklah PPKI dengan ketua Ir. Soekarno, yang bertugas
melanjutkan tugas BPUPKI.
Setelah kekalahan Jepang, para
pemuda mendesak agar kemerdekaan dilaksanakan secepatnya tanpa menunggu janji
Jepang, akhirnya Soekarno - Hatta bersedia memproklamasikan kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia.
Sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI
mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah
proklamasi kemerdekaan. Dalam sidang tersebut terdapat perubahan yang telah
dilakukan yaitu perubahan pada sila pertama yang berbunyi Ketuhanan dengan
berkewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya, kata - kata tersebut
dihilangkan dan diganti dengan kata-kata Ketuhanan Yang Maha Esa. dan beberapa
perubahan pada rancangan UUD. Pada saat itu juga Pembukaan Undang-Undang Dasar
dan pasal-pasal UUD disahkan menjadi Undang-Undang dasar negara Republik
Indonesia. Pada sidang tersebut juga menetapkan Ir. Soekarno dan Moh.Hatta
sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia. Selanjutnya sidang kedua tersebut
juga membicarakan rancangan aturan peralihan. Di dalam aturan tersebut
dinyatakan pembentukan KNIP atau Komite Nasional Indonesia Pusat yang bertugas
membantu presiden.
No comments:
Post a Comment