PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA
Sebagai
dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu
kenegaraan populer yang disebut sebagai dasar filsafat negara. Dalam kedudukan
ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia,
sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun
hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila merupakan sumber hukum negara,
baik tertulis maupun tidak tertulis atau convensi. Untuk menyelidiki hukum
dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD-nya saja, akan
tetapi harus menyelidiki juga bagaimana
prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka
dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentukan
mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti eksekutif, yudikatif dan
legislatif. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis,
kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga
negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945
memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
Indonesia adalah negara demokrasi yang
berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara diatur dalam sistem peraturan perundang – undangan. Hal
inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan
Republik Indonesia.
Undang – Undang Dasar 1945
Dalam
berkembangannya hukum di Indonesia mengalami perubahan yang mendasar, salah
satu perubahan tersebut adalah perubahan terhadap Undang – Undang Dasar 1945,
perubahan (amandemen) dimaksud sampai empat kali, yang dimulai pada tanggal 19
Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus
2000 ada sejumlah 10 pasal, sedangkan amandemen ketiga pada tanggal 10 November
2001 ada sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002
ada sejumlah 10 pasal serta 3 pasal aturan peralihan dan aturan tambahan 2
pasal. Apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang – Undang Dasar 1945 adalah
berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37
pasal, yaitu menjadi 39 pasal hal ini terjadi karena ada pasal – pasal yang
diamandemen ulang seperti pasal 6 A ayat 4, pasal 23 C.
Kehidupan
kenegaraan Indonesia adalah demokrasi. Dalam kehidupan kenegaraan yang menganut
sistem demokrasi, selalu menemukan adanya supra struktur politik dan infra
struktur politik sebagai pendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan
konsep Montesquiue maka supra struktur politik meliputi lembaga legislatif,
lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Demokrasi di Indonesia merupakan
sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan
negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan
suatu cita – citanya.
Memahami
Sistem Ketatanegaraan RI Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945
Sistem
Konstitusi (Hukum Dasar) Republik Indonesia, selain tersusun dalam hukum dasar
yang tertulis yaitu UUD 1945, juga mengakui hukum dasar yang tidak tertulis.
Kaidah –kaidah hukum ketatanegaraan terdapat juga pada berbagai peraturan
ketatanegaraan lainnya seperti dalam Tap. MPR, UU, Perpu, dan sebagainya. Hukum
dasar tidak tertulis yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah konvensi atau kebiasaan
ketatanegaraan dan bukan hukum adat (juga tidak tertulis), terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara.
Menyinggung
ketatanegaraan tidak terlepas dari organisasi negara. Negara menurut “Teori
Kekelompokan“ yang dikemukakan oleh Prof. Mr. R. Kranen burga adalah“ Negara
itu pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh
sekelompok manusia yang disebut bangsa dengan tujuan untuk menyelenggarakan
kepentingan mereka bersama “Bentuk negara menurut UUD 1945 baik dalam Pembukaan
dan Batang Tumbuh dapat diketahui pada pasal 1 ayat 1, tidak menunjukkan adanya
persamaan pengertian dalam menggunakan istilah bentuk negara ( lihat alinea ke
4 ). Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik “.
Struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia
Tujuh kunci pokok sistem ketatanegaraan
Indonesia adalah negara hokum, sistem konstitusi, presiden penyelenggara
pemerintahan tertinggi, menteri negara sebagai pembantu presiden, kekuasaan
kepala negara tidak terbatas, negara hukum berdasarkan Pancasila bukan
berdasarkan kekuasaan, dan kekuasaan pemerintah negara.
Sistem Ketatanegaraan Indonesia berdasarkan
Pancasila
Seluruh peraturan perundang-undangan di
Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung
dasar filsafat Indonesia. Dapat kita lihat bahwa pancasila dalam konteks
ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang
sangat mendasar mengenai sistem ketatanegaraan. Dalam hal perubahan tersebut,
secara umum dapat dikatakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen
UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut yang semula terdiri atas Pembukaan,
Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas pembukaan
dan pasal-pasal.
No comments:
Post a Comment