Total Pageviews

Total Pageviews

Saturday, January 11, 2014

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat, Pendidikan Pancasila

PANCASILA SEBAGAI SISTEM FALSAFAH

Dalam era global sekarang ini, ideologi asing mudah bermetamorfosa dalam aneka bentuknya dan menjadi pesaing Pancasila. Hedonisme atau aliran yang mengutamakan kenikmatan hidup dan berbagai aliran atau paham lainnya semakin terasa menjadi pesaing yang membahayakan potensialitas Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Konsekuensinya, seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, terutama segala peraturan perundang-undangan, termasuk proses reformasi dalam segala bidang dijabarkan dari nilai-nilai pancasila. Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya dan kita sebagai warga negara Indonesia wajib untuk mengamalkan kelima silanya agar dapat berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin kita dicapai. Pancasila merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa - masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, maupun sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan tentunya sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahasa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan  pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Pancasila yang merupakan dasar filsafat (falsafah) negara, artinya Pancasila merupakan dasar nilai dan norma untuk mengatur pemerintahan negara/penyelenggaraan negara. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu. Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme. Pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai suatu kenyataan, norma-norma, dan nilai-nilai yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik serta paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Filsafat Pancasila termasuk filsafat yang religius, artinya bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran, mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya. Filsafat Pancasila juga digolongkan dalam arti praktis, yaitu filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam - dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untuk memenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis - habisnya, tetapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebagainya) agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat. Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenaran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat, seperti kebenaran indra (pengetahuan biasa), kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan), kebenaran filosofis (filsafat), kebenaran religius (religi).
Pancasila sebagai Paham Filsafat, berarti bahwa Pancasila merupakan consensus filsafat yang akan melandasi dan memberikan arah bagi sikap dan cara hidup bangsa Indonesia.
Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a)      Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b)      Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c)      Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang - undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a.       Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b.      Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c.       Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d.      Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal  27 Desember 1945, alinea IV.
e.       Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f.       Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.



Sumber dan Referensi








J TERIMA KASIH J

No comments:

Post a Comment