PANCASILA SEBAGAI SISTEM FALSAFAH
Dalam
era global sekarang ini, ideologi asing mudah bermetamorfosa dalam aneka
bentuknya dan menjadi pesaing Pancasila. Hedonisme atau aliran yang mengutamakan
kenikmatan hidup dan berbagai aliran atau paham lainnya semakin terasa menjadi
pesaing yang membahayakan potensialitas Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia. Konsekuensinya, seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara,
terutama segala peraturan perundang-undangan, termasuk proses reformasi dalam
segala bidang dijabarkan dari nilai-nilai pancasila. Sebagai falsafah negara,
tentu Pancasila ada yang merumuskannya dan kita sebagai warga negara Indonesia
wajib untuk mengamalkan kelima silanya agar dapat berdiri kokoh dan mengetahui
dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin kita dicapai. Pancasila merupakan
karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa - masa
selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, maupun
sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan
hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan tentunya sebagai dasar
serta falsafah negara Republik Indonesia.
Secara
etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahasa
Yunani “philosophia” yang secara
lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia”
(kearifan). Berdasarkan pengertian
bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga
berarti “wisdom” atau kebijaksanaan
sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Pancasila yang
merupakan dasar filsafat (falsafah) negara, artinya Pancasila merupakan dasar
nilai dan norma untuk mengatur pemerintahan negara/penyelenggaraan negara.
Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan
diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan
wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan
“permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke
waktu. Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk
pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas
di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka.
Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi,
sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme. Pengertian filsafat
Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya
dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai suatu kenyataan,
norma-norma, dan nilai-nilai yang paling benar, paling adil, paling bijaksana,
paling baik serta paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Filsafat
Pancasila termasuk filsafat yang religius, artinya bahwa filsafat Pancasila
dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran, mengenal adanya kebenaran mutlak yang
berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan
manusia, termasuk kemampuan berpikirnya. Filsafat Pancasila juga digolongkan dalam
arti praktis, yaitu filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang
sedalam - dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan,
tidak sekedar untuk memenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis -
habisnya, tetapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut
dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat
hidup, way of the life, Weltanschaung
dan sebagainya) agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik
di dunia maupun di akhirat. Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya
kebenaran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat, seperti kebenaran indra
(pengetahuan biasa), kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan), kebenaran
filosofis (filsafat), kebenaran religius (religi).
Pancasila
sebagai Paham Filsafat, berarti bahwa Pancasila merupakan consensus filsafat
yang akan melandasi dan memberikan arah bagi sikap dan cara hidup bangsa
Indonesia.
Fungsi utama
filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Filsafat Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia
b) Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia
c) Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian
bangsa Indonesia
Falsafah
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat
dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam
perundang - undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a. Dalam
Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b. Dalam
Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian
dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam
Jakarta).
c. Dalam
naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d. Dalam
Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
e. Dalam
Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f. Dalam
Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Sumber
dan Referensi
J
TERIMA KASIH J
No comments:
Post a Comment