PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Terkait
dengan judul di atas, terdapat hubungan antara filsafat dan ideologi.
Pengertian filsafat secara etimologis berasal dari bahasa Yunani philosophia (dari philein berarti mencintai, atau philia
berarti cinta, dan Sophia berarti kearifan, kebenaran) yang melahirkan kata
Inggris “philosophy”, yang biasanya diartikan dengan “cinta kearifan”. Filsafat
sebagai hasil berpikir dapat dipakai acuan, orientasi, atau dasar dalam
kehidupan pribadi ataupun kelompok. Karena ia meyakini kebenaran yang
terkandung di dalam pemikiran filsafat tersebut. Filsafat yang demikian ini
secara umum diartikan sebagai ideologi. Dalam ensiklopedi Politik dan
Pembangunan (1988) dijelaskan bahwa istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani
idein yang artinya melihat dan logia yang berarti kata, ajaran. Istilah
ideologi pertama kali diperkenalkan oleh A. Desult de Tracy untuk menyebutkan
suatu cabang filsafat, yaitu science des
idees, sebagai ilmu yang mendasari ilmu-ilmu lain, misalnya pedagogi, etika
dan politik.
Terdapat
perbandingan antara ideologi liberalisme, komunisme, dan Pancasila. Liberalisme
muncul sebagai reaksi terhadap filsafat Filmer yang mengatakan bahwa setiap
kekuasaan bersifat monarkhi mutlak dan tidak ada orang yang lahir bebas (Magnis
Suseno, 1994). Dengan kata lain, ciri-ciri liberalism antara lain memiliki
kecenderungan untuk mendukung perubahan, mempunyai kepercayaan terhadap nalar
manusiawi, bersedia menggunakan pemerintah untuk meningkatkan kondisi
manusiawi, mendukung kebebasan individu, dan bersikap ambivalen terhadap sifat
manusia (Lyman Tower Sargent, 1986:96). Liberalisme juga mempunyai kelemahan
yaitu liberalisme buta terhadap kenyataan, bahwa tidak semua orang kuat
kedudukannya dan tidak semua orang sama cita-citanya, oleh karena itu kebebasan
yang hampir tanpa batas itu dengan sendirinya dipergunakan oleh
individu-individu dan kelompok-kelompok yang kuat untuk semakin memperluas
kegiatan dan pengaruhnya, sedangkan kemungkinan ini bagi pihak yang lebih lemah
semakin kecil. Akibatnya, tanggungjawab sosial seluruh masyarakat ditolak oleh
liberalisme sehingga melahirkan “binatang ekonomis” artinya manusia hanya
mementingkan keuntungan ekonomisnya sendiri. Hal-hal yang terdapat di dalam
liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal UUD 1945, tetapi Pancasila menolak
liberalisme sebagai ideologi yang bersifat absolutisasi
yaitu proses, memutlakkkan hal-hal yang pada hakikatnya tidak mutlak dan determinisme yaitu ajaran bahwa sesuatu
itu secara mutlak telah ditentukan dan dibatasi oleh factor-faktor tertentu
(Pranarka 1985:404)
Komunisme
Terdapat tiga ciri
negara komunis, yaitu berdasarkan ideologi Marxisme-Lenimisme, artinya
materialis, ateis dan kolektivitis; merupakan sistem kekuasaan satu partai atas
seluruh masyarakat; ekonomi komunis bersifat etatisme (Magnis-Suseno, 1988:30).
Ideologi komunisme bersifat absolutisasi dan determis-men, karena member
perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas atau masyarakat; kebebasan
individu, hak milik pribadi tidak diberi tempat dalam negara komunis.
Sedangkan, Pancasila sebagai ideologi memberikan kedudukan yang seimbang kepada
manusia sebagai makhluk individu dan mahkluk sosial.
Pancasila sebagai ideologi terbuka,
bahwa Pancasila merupakan consensus filsafat yang akan melandasi dan memberikan
arah bagi sikap dan cara hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga dikatakan
sebagai idealistic, theis, dan praktis (Dardji Darmodiharjo). Soerjanto
Poespowardojo, mengemukakan Pancasila sebagai orientasi kemanusiaan, bila
dirumuskan negatif adalah bahwa
Pancasila bukan materialisme yang mana kepribadian manusia itu nonsense, karena
yang menentukan segala-galanya adalah benda atau materi; Pancasila bukan pragmatism
atau paham yang menitikberatkan atau meletakkan kriteria tindakan manusia pada
pemanfaatan atau kegunaan; Pancasila bukan spiritualisme, tetapi mengakui
adanya hal-hal yang bersifat rohani.
Sedangkan jika
dirumuskan positif, Pancasila mempunyai ciri integral yang artinya bahwa dalam Pancasila mengajarkan ajaran
kemanusiaan yang integral, mahkluk pribadi dabn berhubungan dengan sesamanya; etis yaitu filsafat yang berkaitan
dengan tindakan manusia yang dapat diketahui ukuran baik atau buruk, dalam
aspek ini tindakan manusia dibagi menjdai dua yaitu actus hominis (tindakan-tindakan manusia yang juga dilakukan oleh
makhluk hidup yang lainnya baik fisik, alamiah, biologis) dan actus humanus (tindakan, kegiatan,
perbuatan, aksi reaksi manusia sebagai makhluk intelektual, cultural, dan memiliki
kehendak bebas); religious merupakan
hal yang berkaitan dengan yang adikodrati (hal yang kodrat, di atas yang
natural yang mengatasi segala sesuatu) yang bersifat supranatural dan
transedental.
Nilai-nilai dasar Pancasila dipakai
sebagai dasar negara yang diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang
disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan
kehidupannya, baik yang individual maupun social, termasuk hidup bernegara.
Pancasila sebagai ideologi negara berisiskan ajaran mengenai Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai ideologi
berarti suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai
sejarah manusia, masyarakat dan negara Indonesia yang bersumber dari kebudayaan
Indonesia, oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi biasa disebut falsafah
hidup bangsa. Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan
sebagai ideology terbuka yang di dalamnya terdapat cita-cita dan nilai-nilai
yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah. (sumber : Rukiyati, dkk, 2008, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta : UNY Press)
No comments:
Post a Comment