Total Pageviews

Total Pageviews

Saturday, January 11, 2014

IDEOLOGI NEGARA

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

Terkait dengan judul di atas, terdapat hubungan antara filsafat dan ideologi. Pengertian filsafat secara etimologis berasal dari bahasa Yunani philosophia (dari philein berarti mencintai, atau philia berarti cinta, dan Sophia berarti kearifan, kebenaran) yang melahirkan kata Inggris “philosophy”, yang biasanya diartikan dengan “cinta kearifan”. Filsafat sebagai hasil berpikir dapat dipakai acuan, orientasi, atau dasar dalam kehidupan pribadi ataupun kelompok. Karena ia meyakini kebenaran yang terkandung di dalam pemikiran filsafat tersebut. Filsafat yang demikian ini secara umum diartikan sebagai ideologi. Dalam ensiklopedi Politik dan Pembangunan (1988) dijelaskan bahwa istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani idein yang artinya melihat dan logia yang berarti kata, ajaran. Istilah ideologi pertama kali diperkenalkan oleh A. Desult de Tracy untuk menyebutkan suatu cabang filsafat, yaitu science des idees, sebagai ilmu yang mendasari ilmu-ilmu lain, misalnya pedagogi, etika dan politik.
Terdapat perbandingan antara ideologi liberalisme, komunisme, dan Pancasila. Liberalisme muncul sebagai reaksi terhadap filsafat Filmer yang mengatakan bahwa setiap kekuasaan bersifat monarkhi mutlak dan tidak ada orang yang lahir bebas (Magnis Suseno, 1994). Dengan kata lain, ciri-ciri liberalism antara lain memiliki kecenderungan untuk mendukung perubahan, mempunyai kepercayaan terhadap nalar manusiawi, bersedia menggunakan pemerintah untuk meningkatkan kondisi manusiawi, mendukung kebebasan individu, dan bersikap ambivalen terhadap sifat manusia (Lyman Tower Sargent, 1986:96). Liberalisme juga mempunyai kelemahan yaitu liberalisme buta terhadap kenyataan, bahwa tidak semua orang kuat kedudukannya dan tidak semua orang sama cita-citanya, oleh karena itu kebebasan yang hampir tanpa batas itu dengan sendirinya dipergunakan oleh individu-individu dan kelompok-kelompok yang kuat untuk semakin memperluas kegiatan dan pengaruhnya, sedangkan kemungkinan ini bagi pihak yang lebih lemah semakin kecil. Akibatnya, tanggungjawab sosial seluruh masyarakat ditolak oleh liberalisme sehingga melahirkan “binatang ekonomis” artinya manusia hanya mementingkan keuntungan ekonomisnya sendiri. Hal-hal yang terdapat di dalam liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal UUD 1945, tetapi Pancasila menolak liberalisme sebagai ideologi yang bersifat absolutisasi yaitu proses, memutlakkkan hal-hal yang pada hakikatnya tidak mutlak dan determinisme yaitu ajaran bahwa sesuatu itu secara mutlak telah ditentukan dan dibatasi oleh factor-faktor tertentu (Pranarka 1985:404)
Komunisme
Terdapat tiga ciri negara komunis, yaitu berdasarkan ideologi Marxisme-Lenimisme, artinya materialis, ateis dan kolektivitis; merupakan sistem kekuasaan satu partai atas seluruh masyarakat; ekonomi komunis bersifat etatisme (Magnis-Suseno, 1988:30). Ideologi komunisme bersifat absolutisasi dan determis-men, karena member perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas atau masyarakat; kebebasan individu, hak milik pribadi tidak diberi tempat dalam negara komunis. Sedangkan, Pancasila sebagai ideologi memberikan kedudukan yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan mahkluk sosial.
            Pancasila sebagai ideologi terbuka, bahwa Pancasila merupakan consensus filsafat yang akan melandasi dan memberikan arah bagi sikap dan cara hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga dikatakan sebagai idealistic, theis, dan praktis (Dardji Darmodiharjo). Soerjanto Poespowardojo, mengemukakan Pancasila sebagai orientasi kemanusiaan, bila dirumuskan negatif  adalah bahwa Pancasila bukan materialisme yang mana kepribadian manusia itu nonsense, karena yang menentukan segala-galanya adalah benda atau materi; Pancasila bukan pragmatism atau paham yang menitikberatkan atau meletakkan kriteria tindakan manusia pada pemanfaatan atau kegunaan; Pancasila bukan spiritualisme, tetapi mengakui adanya hal-hal yang bersifat rohani.
Sedangkan jika dirumuskan positif, Pancasila mempunyai ciri integral yang artinya bahwa dalam Pancasila mengajarkan ajaran kemanusiaan yang integral, mahkluk pribadi dabn berhubungan dengan sesamanya; etis yaitu filsafat yang berkaitan dengan tindakan manusia yang dapat diketahui ukuran baik atau buruk, dalam aspek ini tindakan manusia dibagi menjdai dua yaitu actus hominis (tindakan-tindakan manusia yang juga dilakukan oleh makhluk hidup yang lainnya baik fisik, alamiah, biologis) dan actus humanus (tindakan, kegiatan, perbuatan, aksi reaksi manusia sebagai makhluk intelektual, cultural, dan memiliki kehendak bebas); religious merupakan hal yang berkaitan dengan yang adikodrati (hal yang kodrat, di atas yang natural yang mengatasi segala sesuatu) yang bersifat supranatural dan transedental.

            Nilai-nilai dasar Pancasila dipakai sebagai dasar negara yang diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik yang individual maupun social, termasuk hidup bernegara. Pancasila sebagai ideologi negara berisiskan ajaran mengenai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai ideologi berarti suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah manusia, masyarakat dan negara Indonesia yang bersumber dari kebudayaan Indonesia, oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi biasa disebut falsafah hidup bangsa. Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideology terbuka yang di dalamnya terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah.  (sumber : Rukiyati, dkk, 2008, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta  : UNY Press)

No comments:

Post a Comment