Total Pageviews

Total Pageviews

Saturday, January 11, 2014

Etika Politik

PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI (ETIKA POLITIK)

Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia, baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara. Nilai pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Nilai mengandung cita–cita, harapan-harapan, dambaan dan keharusan. Nilai berkaitan dengan bidang normatif bukan kognitif, atau berada dalam tataran dunia ideal bukan dunia yang real. Nilai bagi manusia dipakai dan diperlukan untuk menjadi landasan, alasan, motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan perbuatannya. Menilai berarti menimbang, artinya suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan yang dapat menyatakan bahwa sesuatu itu berguna, benar atau salah, baik atau buruk, indah atau jelek, suci atau berdosa.
Walter G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusiawi menjadi delapan kelompok, yaitu nilai-nilai ekonomis, nilai-nilai kejasmanian, nilai-nilai hiburan, nilai-nilai sosial, nilai-nilai watak, nilai-nilai estetis, nilai-nilai intelektual, dan nilai-nilai keagamaan. Sedangkan Notonagoro membagi nilai menjadi tiga, yaitu nilai material, nilai vital, dan nilai kerohanian. Kesemua nilai di atas masih bersifat abstrak, karena itu agar dapat diterapkan dan dijadikan pedoman dalam kehidupan nyata, maka nilai harus dijabarkan ke dalam norma-norma yang sifatnya lebih konkrit dan jelas sebagai pedoman. Di kehidupan manusia dikenal ada berbagai norma seperti norma agama, moral, dan sosial-kultural. Dari norma dapat dijabarkan dalam hukum, misalnya hukum agama, hukum moral, tradisi, etiket, dan hukum positif. Nilai yang bersifat abstrak tadi disebut dengan nilai dasar, karena nilai ini berada dalam pemikiran manusia, tidak dapat ditangkap dengan pancaindera.
Dalam konteks hidup bernegara, maka Pancasila sebagai dasar negara dan asas kerohanian negara merupakan nilai dasar. Nilai dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam nilai instrumental, yaitu berupa UUD’45  sebagai hukum dasar tertulis yang berisi norma-norma sebagai parameter dalam pengaturan penyelenggaraan negara. Nilai instrumental dijabarkan dalam nilai praksis, yang berwujud Undang-Undang yang menyangkut bidang kehidupan bernegara.
Terdapat sistem nilai dalam Pancasila, sistem secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dengan yang lain. Sedangkan sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai apa yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik, berharga, penting dalam hidup. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai yang tak terpisahkan dan mengacu pada satu tujuan, nilai tersebut yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, serta keadilan. Kualitas nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif. Nilai-nilai pncasila seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, serta keadilan bersifat universal, objektif, artinya nilai-nilai tersebut dapat dipakai dan diakui oleh negara-negara lain, walaupun tentunya tidak diberi nama Pancasila.
Nilai – nilai Pancasila merupakan das Sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das Sein. Pancasila merupakan falsafah hidup, tetapi negara sebagai institusi yang mempunyai dua tugas utama, yaitu pertama, melindungi segenap dan seluruh warga negara, salah satu kewenangan negara dalam hal ini adalah membuat aturan hokum, kedua, membuat atau menciptakan kesejahteraan social.
Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari sila-sila Pancasila. Arti dan makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah pengakuan adanya kausa prima yaitu Tuhan Yang Maha Esa, menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya, tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai dengan hokum yang berlaku, Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia, menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antar umat dan dalam beragama, serta negara member fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antaragama.
Arti dan makna sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yaitu menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai mahkluk Tuhan, dan menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, serta mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
Arti dan makna sila Persatuan Indonesia, yaitu nasionalisme, cinta bangsa dan tanah air, menggalang persatuan dan kesatuan bangsa, menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit, serta menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggunan.
Arti dan makna sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, yaitu demokrasi (pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat) permusyawaratan yang mengusahakan putusan bersama, serta kejujuran bersama,
Arti dan makna sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yaitu kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat, seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing, serta melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai bidangnya.
Referensi :

Rukiyati. 2008. Pendidikan Pancasila Buku Pegangan Kuliah. Yogyakrta : UNY Press.

No comments:

Post a Comment