PANCASILA
SEBAGAI SISTEM NILAI (ETIKA POLITIK)
Sebagai
suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan
universal bagi manusia, baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara.
Nilai pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek.
Nilai mengandung cita–cita, harapan-harapan, dambaan dan keharusan. Nilai
berkaitan dengan bidang normatif bukan kognitif, atau berada dalam tataran
dunia ideal bukan dunia yang real. Nilai bagi manusia dipakai dan diperlukan
untuk menjadi landasan, alasan, motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan
perbuatannya. Menilai berarti menimbang, artinya suatu kegiatan manusia untuk
menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, kemudian untuk selanjutnya
diambil keputusan yang dapat menyatakan bahwa sesuatu itu berguna, benar atau
salah, baik atau buruk, indah atau jelek, suci atau berdosa.
Walter
G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusiawi menjadi delapan kelompok, yaitu
nilai-nilai ekonomis, nilai-nilai kejasmanian, nilai-nilai hiburan, nilai-nilai
sosial, nilai-nilai watak, nilai-nilai estetis, nilai-nilai intelektual, dan
nilai-nilai keagamaan. Sedangkan Notonagoro membagi nilai menjadi tiga, yaitu
nilai material, nilai vital, dan nilai kerohanian. Kesemua nilai di atas masih
bersifat abstrak, karena itu agar dapat diterapkan dan dijadikan pedoman dalam
kehidupan nyata, maka nilai harus dijabarkan ke dalam norma-norma yang sifatnya
lebih konkrit dan jelas sebagai pedoman. Di kehidupan manusia dikenal ada
berbagai norma seperti norma agama, moral, dan sosial-kultural. Dari norma
dapat dijabarkan dalam hukum, misalnya hukum agama, hukum moral, tradisi,
etiket, dan hukum positif. Nilai yang bersifat abstrak tadi disebut dengan
nilai dasar, karena nilai ini berada dalam pemikiran manusia, tidak dapat
ditangkap dengan pancaindera.
Dalam
konteks hidup bernegara, maka Pancasila sebagai dasar negara dan asas
kerohanian negara merupakan nilai dasar. Nilai dasar ini dijabarkan lebih
lanjut dalam nilai instrumental, yaitu berupa UUD’45 sebagai hukum dasar tertulis yang berisi
norma-norma sebagai parameter dalam pengaturan penyelenggaraan negara. Nilai instrumental
dijabarkan dalam nilai praksis, yang berwujud Undang-Undang yang menyangkut
bidang kehidupan bernegara.
Terdapat
sistem nilai dalam Pancasila, sistem secara sederhana dapat diartikan sebagai
suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dengan yang lain.
Sedangkan sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai apa
yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat
tentang apa yang dipandang baik, berharga, penting dalam hidup. Pancasila
sebagai nilai mengandung serangkaian nilai yang tak terpisahkan dan mengacu
pada satu tujuan, nilai tersebut yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, serta keadilan. Kualitas nilai-nilai Pancasila bersifat objektif
dan subjektif. Nilai-nilai pncasila seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, serta keadilan bersifat universal, objektif, artinya nilai-nilai
tersebut dapat dipakai dan diakui oleh negara-negara lain, walaupun tentunya
tidak diberi nama Pancasila.
Nilai
– nilai Pancasila merupakan das Sollen atau
cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das Sein. Pancasila merupakan falsafah
hidup, tetapi negara sebagai institusi yang mempunyai dua tugas utama, yaitu
pertama, melindungi segenap dan seluruh warga negara, salah satu kewenangan negara
dalam hal ini adalah membuat aturan hokum, kedua, membuat atau menciptakan kesejahteraan
social.
Pengkajian
Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna
terdalam dari sila-sila Pancasila. Arti dan makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa
adalah pengakuan adanya kausa prima yaitu Tuhan Yang Maha Esa, menjamin
penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya,
tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama
sesuai dengan hokum yang berlaku, Atheisme dilarang hidup dan berkembang di
Indonesia, menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama,
toleransi antar umat dan dalam beragama, serta negara member fasilitator bagi
tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika
terjadi konflik antaragama.
Arti
dan makna sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yaitu menempatkan manusia
sesuai dengan hakikatnya sebagai mahkluk Tuhan, dan menjunjung tinggi
kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, serta mewujudkan keadilan dan peradaban
yang tidak lemah.
Arti
dan makna sila Persatuan Indonesia, yaitu nasionalisme, cinta bangsa dan tanah
air, menggalang persatuan dan kesatuan bangsa, menghilangkan penonjolan
kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit, serta menumbuhkan
rasa senasib dan sepenanggunan.
Arti
dan makna sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, yaitu demokrasi (pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat) permusyawaratan yang mengusahakan putusan bersama,
serta kejujuran bersama,
Arti
dan makna sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yaitu kemakmuran
yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat, seluruh
kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut
potensi masing-masing, serta melindungi yang lemah agar kelompok warga
masyarakat dapat bekerja sesuai bidangnya.
Referensi
:
Rukiyati.
2008. Pendidikan Pancasila Buku Pegangan
Kuliah. Yogyakrta : UNY Press.
No comments:
Post a Comment